Standar Kompetensi Lulusan
Kompetensi Lulusan Magister Pendidikan Agama Islam
- Pendidik
- Mampu dan menguasai dan menerapkan strategi, metode, teknik dalam khasanah ilmu pendidikan Islam dalam rangka melakukan kegiatan pendidikan
- Menguasai paradigma, pendekatan, konsep, prinsip, serta teori yang relevan dengan Pendidikan Agama Islam
- Mampu merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengembangkan program pembelajaran Pendidikan Agama Islam
- Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan berdaya guna untuk pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah
- Mampu menganalisis dan mengembangkan kurikulum Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah sesuai dengan prosedur dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum
- Mampu melaksanakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar Pendidikan Agama Islam secara tepat serta memanfaatkannya untuk kepentingan pembelajaran
- Mampu memetakan dan mengembangkan potensi peserta didik yang positif dalam kehidupan nyata.
- Peneliti
- Mampu merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengembangan riset sesuai dengan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dengan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner dalam bidang Pendidikan Agama Islam
- Mampu mempublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi
- Mampu memanfaatkan hasil riset untuk pengembangan Pendidikan Agama Islam
- Konsultan
- Mampu menguasai dan menerapkan pengetahuan Pendidikan Agama Islam dalam kinerja profesional
- Mampu menerapkan pengetahuan di bidang Pendidikan Agama Islam sebagai acuan dalam memecahkan berbagai permasalahan yang berkembang dalam masyarakat
- Mampu merencanakan, mendesain, mengembangkan dan memberikan layanan/bantuan dalam memecahkan problematika pembelajaran Pendidikan Agama Islam.