Standar Kompetensi Lulusan

Kompetensi Lulusan Magister Pendidikan Agama Islam

  1. Pendidik
    1. Mampu dan menguasai dan menerapkan strategi, metode, teknik dalam khasanah ilmu pendidikan Islam dalam rangka melakukan kegiatan pendidikan
    2. Menguasai paradigma, pendekatan, konsep, prinsip, serta teori yang relevan dengan Pendidikan Agama Islam
    3. Mampu merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengembangkan program pembelajaran Pendidikan Agama Islam
    4. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan berdaya guna untuk pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah
    5. Mampu menganalisis dan mengembangkan kurikulum Pendidikan Agama Islam di sekolah/madrasah sesuai dengan prosedur dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum
    6. Mampu melaksanakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar Pendidikan Agama Islam secara tepat serta memanfaatkannya untuk kepentingan pembelajaran
    7. Mampu memetakan dan mengembangkan potensi peserta didik yang positif dalam kehidupan nyata.
  2. Peneliti
    1. Mampu merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengembangan riset sesuai dengan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dengan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner dalam bidang Pendidikan Agama Islam
    2. Mampu mempublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi
    3. Mampu memanfaatkan hasil riset untuk pengembangan Pendidikan Agama Islam
  3. Konsultan
    1. Mampu menguasai dan menerapkan pengetahuan Pendidikan Agama Islam dalam kinerja profesional
    2. Mampu menerapkan pengetahuan di bidang Pendidikan Agama Islam sebagai acuan dalam memecahkan berbagai permasalahan yang berkembang dalam masyarakat
    3. Mampu merencanakan, mendesain, mengembangkan dan memberikan layanan/bantuan dalam memecahkan problematika pembelajaran Pendidikan Agama Islam.