
Standar Kompetensi Lulusan
Mempersiapkan lulusan magister yang berakhlak mulia, memiliki kemampuan sebagai peneliti, tenaga ahli yudikatif, dan pendidik di bidang Hukum Keluarga Islam. Kompetensi Lulusan Magister Hukum Keluarga Islam sebagai berikut:
Sebagai Peneliti
- Menguasai hakikat keilmuan, baik dari segi epistemologi, penyusunan teori maupun fungsi kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari.
- Mampu menerapkan pengetahuan ilmiah yang dikuasai sebagai acuan bagi pemecahan masalah hukum keluarga yang dihadapi melalui kegiatan penelitian.
- Mampu memanfaatkan kecakapan akademis yang dikuasai sebagai landasan bagi pengembangan ilmu.
- Mampu mengkomunikasikan hasil penelitian berdasarkan tradisi masyarakat ilmiah.
Sebagai Tenaga Ahli Yudikatif
- Mampu menguasai dan menerapkan pengetahuan Hukum Keluarga Islam dalam memutuskan dan menyelesaikan berbagai sengketa sesuai dengan kompetensi pengadilan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan perundang-undangan.
- Mampu menerapkan pengetahuan Hukum Keluarga Islam sebagai acuan dalam memecahkan berbagai permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.
- Mampu memanfaatkan pengetahuan yang telah dikuasai sebagai landasan bagi pengembangan Hukum Keluarga.
Sebagai Pendidik
- Menguasai paradigma, pendekatan, konsep, prinsip serta teori yang relevan dengan Hukum Keluarga.
- Mampu menguasai, mentransfer, dan menerapkan strategi, metode pembelajaran ilmu Hukum Keluarga.
- Mampu menggunakan pengetahuan dalam pengembangan Hukum Keluarga Islam untuk menemukan jawaban terhadap permasalahan kontemporer.