
Rabu, 17 Juni 20205-Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung menyelenggarakan kegiatan Send-Off Class bertema “Penggunaan Teori-Teori Sosial dalam Riset Hukum Islam: Konsep dan Praktik” pada Rabu malam, 18 Juni 2025. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini merupakan bagian akhir dari mata kuliah Metode Penelitian Hukum dan Publikasi Karya Ilmiah yang diampu oleh Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I dan Dr. Imam Mustofa, M.S.I, serta diikuti oleh mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Syariah dan Program Magister (S2) Hukum Keluarga Islam.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber istimewa, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, MA, Guru Besar Sosiologi Hukum sekaligus Dekan Fakultas Syariah UIN Salatiga dan Ketua Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) se-Indonesia. Beliau juga merupakan pengelola Jurnal Ijtihad, jurnal nomor satu dunia di bidang Religious Studies, serta reviewer berbagai jurnal nasional dan internasional bereputasi.
Dalam pemaparannya, Prof. Ilyya menjelaskan bahwa pendekatan sosiologis sangat penting untuk memperkaya perspektif dalam penelitian hukum Islam. Ia memaparkan berbagai teori sosial klasik hingga kontemporer seperti fungsionalisme struktural (Parsons dan Luhmann), teori konflik (Marxian), teori kritis, hingga pendekatan post-modern dan cultural studies. Semua teori ini dapat digunakan untuk membaca dan menganalisis dinamika hukum Islam dalam masyarakat.

Menurut Prof. Ilyya, dalam riset hukum Islam, teori sosiologi tidak hanya digunakan untuk mendeskripsikan realitas, melainkan juga untuk mengkritisi struktur dan relasi kuasa dalam masyarakat. Ia mencontohkan penerapan teori AGIL Talcott Parsons untuk menjelaskan fenomena korupsi, serta pendekatan simbolik-interaksionisme dan konstruksi sosial untuk menelaah isu perkawinan usia dini.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. Imam Mustofa, M.S.I., dosen Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung. Ia mengarahkan diskusi dengan apik, serta memantik pertanyaan-pertanyaan kritis dari peserta terkait bagaimana memilih teori yang tepat dan aplikatif dalam penelitian tesis maupun disertasi masing-masing.

Mahasiswa peserta menyambut hangat pemaparan Prof. Ilyya yang tidak hanya teoritis, tetapi juga aplikatif dan kontekstual. Beberapa peserta menyampaikan bahwa materi ini membuka wawasan baru tentang bagaimana kerangka teori dapat membantu menjelaskan fenomena hukum dengan lebih tajam dan sistematis.
Dalam salah satu bagian materinya, Prof. Ilyya menekankan bahwa teori sosiologi adalah instrumen penting untuk mengungkap struktur tersembunyi dalam masyarakat. Ia mengajak mahasiswa untuk tidak sekadar “mencocok-cocokkan teori” tetapi menggunakan pendekatan ilmiah yang sistematis, berbasis pada pertanyaan penelitian dan data lapangan.
Kegiatan ini ditutup dengan refleksi bersama bahwa kolaborasi antara hukum dan sosiologi sangat penting dalam merespons kompleksitas masalah hukum Islam kontemporer, mulai dari isu perkawinan, kekerasan seksual, hingga praktik-praktik hukum keluarga yang berkembang di masyarakat.
Dengan suksesnya kegiatan ini, Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung semakin meneguhkan posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang mendorong pendekatan interdisipliner dan riset berbasis keilmuan sosial dalam pengembangan hukum Islam yang responsif dan transformatif.





