Prof. Dr. Mufliha Wijayati, Dosen Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung, Soroti Redefinisi “Mendesak” dalam Dispensasi Kawin Anak

Halaqoh Online Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (HALO PDHKI) kembali digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan tema krusial “Redefinisi Makna Mendesak dan Rekomendasi dalam Perkara Dispensasi Kawin: Sebuah Catatan dari Lapangan.” Kegiatan ini menghadirkan pakar-pakar terkemuka, salah satunya Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I., dosen Program Magister Hukum Keluarga Islam dan Program Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung, yang menyampaikan hasil riset mendalam terkait fenomena dispensasi kawin anak.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom mulai pukul 09.00 WIB. Peserta berasal dari berbagai institusi pendidikan tinggi, lembaga pemerintah, serta organisasi masyarakat sipil. Diskusi dipandu oleh Prof. Dr. Nurnazli, M.H. dari UIN Raden Intan Lampung yang dikenal aktif dalam kajian hukum keluarga Islam dan pembangunan sosial berbasis hukum Islam.

Dalam pemaparannya, Prof. Mufliha mengangkat persoalan lemahnya definisi operasional terhadap istilah “mendesak” dan “kepentingan terbaik anak” sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019. Ia menyebutkan bahwa celah tersebut memberi ruang tafsir yang luas dan subyektif bagi hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin.

Penelitian lapangan yang disampaikannya merupakan hasil kerja kolaboratif bersama Luthfiana Mayasari, Siti Rofiah, dan Elfa Murdiana, atas dukungan dari Aliansi PTRG dan INFID. Studi tersebut dilakukan di dua wilayah dengan angka dispensasi kawin yang tinggi, yakni Indramayu dan Gunung Sugih, dengan menganalisis total 92 putusan pengadilan sepanjang 2021–2023.

Dalam temuan risetnya, Prof. Mufliha menggarisbawahi bahwa alasan permohonan dispensasi kawin sering kali bernuansa normatif dan berbasis ketakutan sosial, seperti kehamilan di luar nikah, kekhawatiran zina, atau pertunangan yang sudah terlanjur berlangsung. Penilaian “mendesak” menjadi sangat bergantung pada subjektivitas hakim tanpa indikator baku.

Lebih lanjut, Prof. Mufliha menjelaskan bahwa pemaknaan terhadap “rekomendasi” juga tidak seragam. Di satu sisi, ada yang memahami rekomendasi sebagai kelengkapan administratif seperti surat keterangan, sedangkan di sisi lain, ada hakim yang mengaitkannya dengan substansi penilaian kesiapan psikis anak, hasil konseling, atau asesmen dari dinas terkait.

Ia juga menyinggung praktik formalisme dalam menghadirkan suara anak di ruang persidangan. Menurutnya, anak sering kali diposisikan dalam relasi kuasa yang tidak setara, sehingga persetujuan yang diberikan belum tentu mencerminkan kehendak bebas. Kondisi ini diperparah dengan minimnya pelibatan pihak-pihak yang memahami psikologi dan perlindungan anak.

Salah satu sorotan penting dari presentasi Prof. Mufliha adalah contoh putusan yang menolak permohonan dispensasi karena tidak ditemukan unsur kemendesakan. Dalam kasus-kasus seperti ini, hakim menunjukkan praktik baik dengan menilai ketidaksiapan rahim anak perempuan untuk bereproduksi serta ketidakmampuan laki-laki dalam menjalankan fungsi suami secara utuh.

Prof. Mufliha menyampaikan rekomendasi strategis, salah satunya adalah perlunya Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai turunan dari Perma No. 5 Tahun 2019 untuk memperjelas makna “mendesak”, “rekomendasi”, dan “kepentingan terbaik anak”. Ia juga mendorong agar hakim tidak lagi bekerja sendirian dalam menangani perkara yang begitu kompleks ini.

Mengakhiri paparannya, Prof. Mufliha menekankan bahwa pencegahan perkawinan anak bukan hanya tanggung jawab hakim, tetapi perlu sinergi berbagai pihak—dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga komunitas lokal—dengan mengusung pendekatan yang berbasis bukti dan berpihak pada suara anak.

Kegiatan HALO PDHKI ini kembali menunjukkan pentingnya forum akademik untuk mengangkat isu-isu kontemporer dalam hukum keluarga Islam. Paparan Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I. tidak hanya memberi informasi, tetapi juga menjadi bentuk advokasi akademik menuju keadilan yang lebih berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia.

Bagikan :

Artikel Lainnya

Kegiatan-Prof-Muf-di-Kemenag-Lamptiim
Perkuat Ketahanan Keluar...
Lampung Timur — Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung terus meng...
WhatsApp Image 2025-10-28 at 13.12.44_02e71b6d
Kaprodi Ilmu Syariah Pro...
Metro, 23 Oktober 2025 – Kabar membanggakan datang dari Pascas...
20251016_112334 (1)
Pascasarjana UIN Jurai S...
Metro, 16 Oktober 2025 — Pascasarjana Universitas Islam Negeri...
2 weeks
WhatsApp Image 2025-10-09 at 07.05.07
PROGRAM DOKTOR  PAI UIN ...
Semarang, Kamis 9 Oktober 2025 dilaksanakan Musyawarah Nasiona...
2 weeks
IMG_20251015_102546
Rapat Koordinasi Pascasa...
Metro, 15 Oktober 2025 – Pascasarjana Universitas Islam ...
2 weeks
Pembekalan Entrepreneur Kreatif (3)
Ketahanan Keluarga dalam...
Metro, 26 September 2025 – Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung...
4 weeks