
Kota Metro — Dalam upaya memperkuat peran akademisi dalam penyelesaian sengketa keluarga secara damai, beberapa dosen dari Pascasarjana Program Doktor Ilmu Syariah turut terlibat aktif sebagai mediator non-hakim di Pengadilan Agama Kota Metro. Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara institusi pendidikan tinggi keagamaan dan lembaga peradilan agama dalam mewujudkan keadilan yang bermartabat dan berlandaskan nilai-nilai syariah.
Adapun dosen yang terlibat sebagai mediator non-hakim dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. Suhairi, M.H., Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I., dan Dr. Siti Zulaikha, S.Ag., M.H. Ketiganya merupakan akademisi senior dengan latar belakang keilmuan yang kuat di bidang Hukum Keluarga Islam dan penyelesaian sengketa berbasis syariah.
Pelaksanaan mediasi dilakukan di Pengadilan Agama Kota Metro sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan. Para dosen ini menjalankan tugasnya dengan profesional dan penuh tanggung jawab, mendampingi para pihak yang bersengketa untuk mencari jalan damai yang maslahat dan tidak merugikan salah satu pihak.
Kehadiran para dosen sebagai mediator non-hakim dinilai sangat membantu proses penyelesaian perkara, terutama dalam memberikan pendekatan yang lebih humanis dan solutif. Dengan kapasitas keilmuannya, para mediator dari kalangan akademisi mampu menjembatani konflik rumah tangga melalui dialog yang konstruktif dan bernuansa religius.
Prof. Dr. Suhairi, M.H. menyampaikan bahwa keterlibatan dosen dalam proses mediasi bukan hanya sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga bagian dari implementasi keilmuan syariah secara langsung. “Mediasi ini menjadi ruang aktualisasi ilmu sekaligus kontribusi nyata bagi peradilan agama,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Mufliha dan Dr. Zulaikha menekankan pentingnya perspektif keadilan gender dan nilai maqāṣid al-syarī‘ah dalam proses mediasi. Menurut mereka, keberhasilan mediasi bukan sekadar pada keberhasilan menghindari perceraian, tetapi juga terletak pada pemenuhan hak-hak suami istri secara adil dan bermartabat.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi yang baik antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam menangani perkara-perkara keluarga secara damai. Peran mediator non-hakim dari kalangan dosen tidak hanya memperkaya pendekatan mediasi, tetapi juga memperkuat legitimasi moral dan ilmiah dalam proses penyelesaian konflik keluarga di ranah hukum Islam.




