
KUA Labuhan Ratu-Dalam rangka merespons persoalan nikah sirri dan pernikahan usia dini yang masih menjadi tantangan sosial di sejumlah wilayah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Ratu menggelar kegiatan edukatif bersama mahasiswa Program Doktor Ilmu Syariah IAIN Metro. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, di Aula KUA Labuhan Ratu ini menghadirkan jajaran Tokoh Agama, Kepala Desa, Penyuluh Agama, dan Penghulu sebagai bagian dari upaya penguatan literasi hukum dan agama di tingkat masyarakat akar rumput.
Kepala KUA Labuhan Ratu, Solihin Panji, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA untuk membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai praktik pernikahan di tengah masyarakat.
Ia menilai bahwa kolaborasi dengan kalangan akademisi memberikan pendekatan yang lebih ilmiah dan menyeluruh dalam menangani isu-isu keagamaan yang kompleks, “Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menanggulangi persoalan pernikahan yang tidak tercatat dan pernikahan usia dini yang masih cukup tinggi di beberapa wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Siti Zulaikha, S.Ag., M.H., selaku Ketua Program Studi Ilmu Syariah Pascasarjana IAIN Metro, menilai bahwa keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan ini bukan sekadar menjalankan kewajiban akademik, melainkan juga bagian dari misi besar membumikan ilmu di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap isu nikah sirri dan pernikahan dini tidak cukup hanya disampaikan dalam ruang kuliah, tetapi harus diperdalam melalui interaksi langsung dengan masyarakat yang mengalaminya, “Kami memandang kegiatan ini bukan hanya sebagai bagian dari kewajiban akademik, melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab moral kami kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam sesi penyampaian materi, Mahdum Kholit Al Asror, salah satu mahasiswa doktoral, membedah secara sistematis urgensi pencatatan pernikahan. Ia menekankan bahwa pencatatan nikah adalah bentuk legalitas yang tidak hanya memperkuat status hukum suami istri, tetapi juga menjamin hak-hak anak dan perempuan secara hukum negara dan agama.
“Pernikahan yang tercatat secara resmi tidak hanya sah secara agama dan negara, tetapi juga menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan anak,” jelasnya di hadapan peserta.
Materi berikutnya disampaikan oleh Dwi Joko Rahmadi, yang menyoroti pentingnya pemenuhan syarat saksi dalam proses pernikahan. Ia menjelaskan bahwa aspek kesaksian bukan hanya administratif, tetapi menjadi bagian integral dalam menjaga keabsahan dan kredibilitas proses akad nikah secara syar’i, “Saksi bukan hanya formalitas. Ketika kualifikasinya sesuai, maka keabsahan akad pun menjadi kokoh secara hukum dan syariat,” ujarnya.

Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari unsur pemerintahan desa. Kepala Desa Labuhan Ratu, Al Amin, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap dihadapkan pada kasus nikah sirri maupun nikah dini yang sulit ditangani karena minimnya pemahaman hukum di masyarakat.
Ia menyambut baik adanya pendekatan edukatif langsung dari kampus ke lapangan, “Kegiatan ini memberi manfaat nyata, terutama dalam upaya pencegahan nikah sirri dan nikah dini yang masih kami temui di lapangan,” katanya.
Di akhir acara, sejumlah tokoh agama memberikan kontribusi pemikiran dalam forum diskusi terbuka. Mereka membagikan pengalaman serta tantangan yang kerap dihadapi saat berhadapan dengan praktik-praktik pernikahan tidak tercatat, serta menyuarakan pentingnya peran aktif penyuluh agama dalam menyampaikan edukasi berbasis dalil dan pendekatan sosial.
Sinergi antara KUA dan institusi pendidikan tinggi ini diharapkan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya kolektif dalam membentuk masyarakat yang tidak hanya religius secara simbolik, tetapi juga paham dan patuh terhadap hukum pernikahan yang sah secara agama dan negara.




