
Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung pada hari ini, Selasa (18-11-2025) menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan Prof. Dr. Illya Muhsin, Guru Besar UIN Salatiga sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (PDHKI). Pada kesempatan ini, Prof. Illya menyampaikan materi bertema “Implementasi Teori Konstruksi Sosial dalam Riset.” Kegiatan ini dipandu langsung oleh Prof. Dr. Siti Zulaikha, S.Ag., MH Kaprodi S3 Ilmu Syariah dan diikuti oleh mahasiswa program sarjana, magister, dan doktor dengan antusias.
Sebelum penyampaian materi, acara diawali dengan penandatanganan kerja sama antara Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung dan PDHKI. Penandatanganan ini meliputi MoA antara Pascasarjana dan PDHKI, serta MoU antara PDHKI dengan Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam dan Program Doktor Ilmu Syariah. Kolaborasi ini diharapkan membuka peluang riset bersama dan memperkuat pengembangan keilmuan di bidang Hukum Keluarga Islam.

Dalam pemaparannya, Prof. Illya menyampaikan bahwa riset yang dilakukan secara mono-disiplin, khususnya dengan pendekatan fikih semata, kini telah mencapai titik kejenuhan. Banyak penelitian hukum Islam yang menggunakan pola analisis yang sama sehingga tidak lagi menawarkan kebaruan. Oleh karena itu, beliau menekankan pentingnya pendekatan sosial dalam penelitian hukum Islam agar dapat membaca realitas masyarakat secara lebih komprehensif. Dengan pendekatan sosiologi, alur penelitian, cara mengolah data, hingga proses penyimpulan menjadi lebih kaya dan relevan karena mempertimbangkan berbagai dimensi sosial yang melingkupi praktik hukum.
Prof. Illya kemudian memberikan gambaran umum mengenai teori-teori sosiologi yang dapat digunakan dalam penelitian, mulai dari paradigma klasik, modernisme, kritisisme, postmodernisme, cultural studies hingga postcolonial. Ia menekankan bahwa teori dalam penelitian berfungsi sebagai penuntun peneliti dalam menemukan data yang tepat, menyusun kerangka analisis, serta membaca fenomena secara lebih mendalam dan terarah. Beliau turut mencontohkan beberapa karyanya sendiri sebagai ilustrasi bagaimana pendekatan sosiologi mampu memberi warna baru dalam kajian hukum Islam.

Kepada para mahasiswa, narasumber memberikan lima hal penting yang harus diperhatikan sebelum menentukan tema atau judul penelitian, yaitu memastikan kesesuaian bidang keilmuan, menemukan permasalahan riset, memperjelas fokus kajian, menentukan teori yang akan digunakan, serta memastikan bahwa tema tersebut belum diteliti oleh peneliti sebelumnya. Dalam paparannya, ia juga menguraikan beberapa latar sosial seperti kelompok santri, abangan, dan priyayi, fenomena perkawinan dini bermotif ibadah, dan poligami dalam karya sastra sebagai contoh objek penelitian yang dapat dikaji menggunakan perspektif konstruksi sosial.
Terkait teori konstruksi sosial, Prof. Illya menjelaskan tiga konsep utamanya, yaitu eksternalisasi, objektifikasi, dan internalisasi, yang menggambarkan bagaimana realitas sosial dibentuk, dilembagakan, dan kemudian diserap oleh individu. Teori ini dinilai sangat relevan dalam memahami dinamika hukum keluarga Islam di masyarakat. Diakhir sesi, Prof Illya memberikan motivasi atas beberapa capaian artikel dan publikasi yang publish terindeks Scopus dan memberi pesan kepada mahasiswa untuk senantiasa menulis, menulis dan menulis.
Sesi diskusi berlangsung hangat, termasuk pertanyaan dari mahasiswa Program Doktor yang membahas disertasi tentang ketahanan keluarga dalam komunitas tarekat perspektif maqashid syariah. Menanggapi hal ini, Prof. Illya menjelaskan bahwa tarekat memiliki ikatan sosial yang kuat sehingga sangat menarik untuk diteliti dengan pendekatan sosiologis.
Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Suhairi, S.Ag., MH menyampaikan apresiasi kepada Prof. Illya atas materi yang disampaikan. Prof. Suhairi menegaskan bahwa tema kuliah umum ini sangat penting bagi mahasiswa dalam menyusun tesis dan disertasi, serta membantu dosen memperkaya tema penelitian yang menekankan integrasi aspek sosial dalam kajian hukum Islam. Kuliah umum ini diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh civitas Pascasarjana untuk mengembangkan riset yang lebih kontekstual dan transformatif.





