Ramadan 1447 H: Hilal Lokal atau Global?

Sakirman

Dosen Ilmu Falak UIN Jurai Siwo Lampung

“Perbedaan awal Ramadan bukan lagi soal polemik hadis, bukan pula dikotomi hisab rukyat maupun kriteria visibilitas hilal, tapi telah bergeser ke paradigma hilal lokal versus hilal global.”

Ruang publik kembali dipenuhi diskusi, perdebatan, bahkan spekulasi tentang kemungkinan perbedaan awal puasa. Setiap menjelang Ramadan, pertanyaan yang sama selalu mengemuka; mengapa awal puasa tidak selalu seragam? Sebagian orang masih mengaitkannya dengan perbedaan pemahaman hadis. Sebagian lain melihatnya sebagai kelanjutan konflik klasik antara hisab dan rukyat. Ada pula yang menilai akar persoalannya terletak pada perbedaan kriteria visibilitas hilal. Isu tersebut terus berulang setiap tahun mulai dari obrolan keluarga, diskusi di media sosial, hingga perbincangan di ruang akademik. Namun, jika dicermati secara jernih, isu itu tidak lagi sepenuhnya memadai untuk membaca dinamika mutakhir penentuan awal bulan Hijriah.

Pertama, perdebatan soal hadis telah selesai sejak lama. Semua otoritas keagamaan sepakat bahwa dasar normatif penentuan awal bulan Hijriah adalah rukyat atau menggenapkan bilangan bulan (istikmāl). Tidak ada lagi perbedaan mendasar dalam penerimaan dalil. Perbedaan yang ada bukan pada teksnya, tetapi pada cara mengontekstualisasikannya dalam sistem kalender Hijriah. Kedua, dikotomi hisab versus rukyat juga telah bergeser. Saat ini, semua pihak menggunakan hisab astronomi modern dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi. Bahkan rukyat pun tidak mungkin dilakukan tanpa panduan data hisab. Hisab bukan lagi “lawan” rukyat, melainkan instrumen ilmiah untuk memastikan kemungkinan terlihatnya hilal. Dengan kata lain, perdebatan bukan lagi antara teks dengan data. Ketiga, perbedaan kriteria visibilitas hilal seperti tinggi bulan atau elongasi pernah menjadi titik krusial. Forum MABIMS misalnya, telah beberapa kali memperbarui standar kriteria visibilitas hilal. Artinya, dinamika penentuan awal bulan Hijriah adalah bagian dari evolusi ilmiah, bukan lagi sumber utama perbedaan.

Masalah utama perbedaan awal Ramadan bukan lagi pada teks normatif atau instrumen ilmiah, tapi pada kerangka keberlakuan hukum. Perdebatan kini bergerak dari persoalan teknis menuju paradigmatik, yakni tentang batas ruang dan otoritas dalam menentukan awal bulan Hijriah. Lantas, di mana letak persoalannya? Jawabannya terletak pada paradigma keberlakuan hilal; apakah bersifat lokal atau global. Paradigma hilal lokal menegaskan bahwa awal bulan Hijriah ditentukan berdasarkan visibilitas hilal di wilayah masing-masing negara. Ia berangkat dari prinsip kekuasaan hukum yang dimiliki oleh seorang penguasa atau hakim dalam suatu wilayah (wilāyah al-ukmi). Di Indonesia penetapan awal Ramadan diputuskan oleh Menteri Agama melalui sidang isbat, terutama untuk tiga bulan yang berkaitan dengan waktu ibadah kolektif umat Islam; puasa, idulfitri, dan iduladha. Dalam paradigma hilal lokal, meskipun hilal terlihat di negara lain, suatu negara belum tentu memulai bulan baru jika di wilayahnya sendiri belum memenuhi kriteria visibilitas hilal. Pada saat matahari terbenam, 17 Februari 2026, ketinggian hilal di Indonesia masih berada di bawah ufuk. Nilainya berkisar antara -02° 14’ 56’’ di Jayapura hingga -00° 51’ 32’’ di Tua Pejat, Sumatera Barat. Karena posisi hilal negatif, maka dipastikan hilal tidak mungkin terlihat oleh pengamat. Dalam paradigma hilal lokal yang digunakan negara-negara MABIMS, visibilitas hilal mensyaratkan tinggi minimal 3° dan elongasi 6,4°. Dengan kondisi tersebut, hilal jelas belum memenuhi kriteria yang ditetapkan. Oleh sebab itu, bulan Sya‘ban 1447 digenapkan menjadi 30 hari, dan awal Ramadan 1447 ditetapkan pada 19 Februari 2026.

Sebaliknya, paradigma hilal global bertumpu pada gagasan bahwa bumi merupakan satu sistem astronomis yang utuh, satu hari dan satu tanggal bagi seluruh umat Islam di dunia. Dalam paradigma hilal global, apabila hilal telah memenuhi kriteria di satu tempat di muka bumi, maka bulan baru dapat diberlakukan secara serentak untuk seluruh dunia. Secara teknis, apabila Parameter Kalender Global (PKG 1) yaitu tinggi hilal ≥ 5° dan elongasi ≥ 8° terpenuhi di mana pun sebelum pukul 24.00 UTC, maka hari berikutnya menjadi awal bulan baru bagi seluruh dunia. Jika terpenuhi setelah pukul 24.00 UTC, digunakan mekanisme penyelarasan (PKG 2), khususnya di wilayah Amerika atau sebelum fajar di Selandia Baru. Dalam paradigma hilal global, batas negara tidak lagi menjadi penentu karena dunia dipandang sebagai satu kesatuan hukum dan waktu. Paradigma hilal global diadopsi dalam Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang dikembangkan Muhammadiyah melalui prinsip Ittihād al-Maāli‘ (kesatuan tempat terbit) secara global. Berdasarkan pendekatan ini, awal Ramadan 1447 memenuhi ketentuan PKG 2 di Alaska dan terjadi konjungsi sebelum fajar di Selandia Baru, sehingga 1 Ramadan 1447 H ditetapkan jatuh pada 18 Februari 2026 dan berlaku serentak di seluruh dunia.

Perbedaan awal Ramadan 1447 yang akan terjadi bukan karena satu pihak lebih tekstual dan yang lain lebih rasional. Bukan pula karena satu menggunakan hisab dan yang lain rukyat. Bahkan bukan sekadar perbedaan sudut elongasi dan nilai ketinggian hilal. Perbedaan itu muncul karena pilihan terhadap kerangka berpikir; lokal atau global. Inilah fase baru dalam diskursus kalender Hijriah yang mencerminkan perubahan zaman; globalisasi, komunikasi lintas batas, dan kebutuhan akan unifikasi kalender Hijriah yang semakin menguat. Pada saat yang sama, realitas negara-bangsa dan otoritas keagamaan nasional tetap menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.

Dengan demikian, perbedaan awal Ramadan kali ini sesungguhnya merupakan perdebatan tentang bagaimana umat Islam memaknai ruang dan otoritas di era global. Apakah kesatuan umat diwujudkan melalui keseragaman global, atau melalui kesepakatan dalam batas-batas wilayah hukum masing-masing? Memahami pergeseran paradigma hilal lokal dan hilal global menjadi penting agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam narasi lama. Perdebatan hadis telah lama menemukan titik temu. Dikotomi hisab rukyat pun telah melebur dalam praktik ilmiah, sementara kriteria visibilitas hilal terus diperbarui seiring perkembangan astronomi. Persoalan yang kini mengemuka adalah pilihan paradigma, hilal lokal atau hilal global? Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb…

Bagikan :

Artikel Lainnya

49623ca7-1f93-4bf2-8fe7-96504a76d5ec
Perkuat Kerja Sama Pendi...
Metro, 21 April 2026 — Kunjungan resmi Duta Besar Palest...
1 week
WhatsApp Image 2026-04-18 at 21.00.30
Riset Kolaborasi di Obse...
Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidan...
1 week
bg-dashboard-HD
Dari Karya Monumental hi...
Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S.Ag., MA (Dosen UIN Jurai Si...
3 weeks
WhatsApp Image 2026-04-09 at 13.39.42
Rapat Koordinasi PMB Pas...
Metro, 09 April 2026 – Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampu...
3 weeks
WhatsApp Image 2026-04-03 at 10.52.11
Pascasarjana UIN Jurai S...
Metro, 03 April 2026 – Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampu...
4 weeks
bg-dashboard-HD
Dari Karya Monumental hi...
Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S.Ag., MA (Dosen UIN Jurai Si...
2 months